Hukum Pajang Gambar dan Patung di Dalam Rumah dalam Islam,Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Penceramah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum gambar dan patung dalam Islam.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan ada beberapa pendapat ulama mengenai gambar dan patung, di antaranya hukumnya haram mutlak untuk gambar-gambar yang bernyawa.
Pendakwah yang disapa UAH turut menerangkan kegunaan gambar dan patung untuk suatu hal tertentu yang dibolehkan.
Di zaman dulu, ulama-ulama mengenal gambar yang dihasilkan dari hasil karya seni lukisan, dan belum ditemukan fotografi sebagaimana saat ini.
Ustadz Adi Hidayat menuturkan di kalangan para ulama ada yang berpendapat haram mutlak mengenai gambar dan patung.
"Mau gambar apapun sepanjang dari yang bernyawa ada ruhnya, manusia, hewan dan seterusnya pendapat ulama yang pertama menyatakan haram mutlak," jelas Ustadz Adi Hidayat dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Audio Dakwah.
Pada selain gambar yang bernyawa misal pemandangan tidak ada selisih pendapat, seluruh ulama menyatakan boleh hukumnya.
Namun pendapat ini adalah pendapat ulama terdahulu yang belum ada fotografi dan handphone, belum ada kebutuhan KTP dan passport.
Dalil awal melandasinya "Orang-orang paling keras siksaannya adalah orang yang mencoba memirip-miripkan ciptaan Allah SWT". Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.
Mendapat siksa yang keras adalah muncul kekaguman pada gambar yang bernyawa, dan seakan-akan mirip dengan ciptaan Allah. Berlaku pula pada patung yang mengelabui orang lain dan dapat merusak akidah.
Meski haram mutlak, para ulama memberikan pengecualian meliputi perangkat yang melekat pada anak-anak.
"Sama dengan perangkat mengajari anak, ada kelas menggambar untuk anak-anak tidak masalah, ada deskripsi bagi anak untuk memahami sesuatu lewat permainan, belum baligh sehingga tidak mungkin menyekutukan Allah," paparnya.
Selanjutnya pada gambar yang sifatnya direndahkan misalnya pada karpet, keset, bantalan, tempat tidur tidak masalah termasuk pengecualian.
Karena tidak ada kesan persaingan dengan ciptaan Allah SWT. Selain itu, seiring perkembangan zaman ada perangkat yang digunakan untuk pendidikan, sepanjang fokusnya bukan untuk menyaingi ciptaan Allah tapi digunakan untuk esensi lain yang sifatnya maslahat, maka boleh hukumnya.
"Misal pada Fakultas Kedokteran dan Biologi ketika ada rangka-rangka tertentu dibuat untuk menunjukkan bagian-bagian tubuh dan untuk penggalian pada hewan, maka tidak ada masalah," urai UAH.
Meski untuk mainan boleh hukumnya, namun misalnya gambarnya dipasang pada bantal dan menimbulkan perasaan tertentu maka jatuhnya akan haram.
Misal gambar idola penyanyi atau atlet sepakbola yang disukai dilarang yang demikian, karena ada suasana yang hadir kemudian, tidak dibenarkan.